UTILITAS BANGUNAN 2

Utilitas Bangunan 2
A.      Kebakaran.

Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial berupa terjadinya percikan api sejak dari awal terjadinya api hingga penjalaran api dan asap lalu gas yang ditimbulkan. Resiko kebakaran pada sebuah gedung menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Sehingga terbitlah peraturan yang mengatur mengenai keselamatan gedung dari bahaya kebakaran dan peraturan ini akan disempurnakan secara berkelanjutan agar gedung-gedung  menjadi semakin aman.  Kemungkinan yang terburuk adalah kerusakan total struktur bangunan dan isinya. Sedangkan penjalaran api kebangunan yang berdekatan akibat percikan api  tergantung dari lokasinya.
Pada bangunan gedung tinggi aspek pencegahan dan penanggulanganya terhadap kebakaran adalah sangat vital, mengingat bahwa bangunan gedung tinggi harus memiliki suatu sistem yang kompleks dimana unsur kemandirian gedung terhadap pengamanannya termasuk pengamanan terhadap kebakaran sangat diutamakan.
Pada awalnya hanya ada satu sistem proteksi kebakaran yaitu sistem proteksi kebakaran aktif, yang berupa sistem springkle, smoke and heat detector, tabung pemadam api ringan. Dimana pada sistem tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan. Karena adanya kelemahan tersebut maka manusia mulai mencari solusi untuk mengatasinya, yaitu dengan sistem proteksi kebakaran pasif. Karena sistem proteksi kebakaran pasif dilihat begitu penting maka berdasarkan peraturan Standart Nasional Indonesia (SNI), sistem tersebut mulai menjadi perhatian untuk digunakan dalam sebuah bangunan sebagai sistem yang melengkapi sistem proteksi kebakaran aktif.
Dalam hal ini  diperlukan peningkatan upaya penanganan kebakaran secara lebih efektif, termasuk memacu diterapkannya peraturan dan standar-standar teknis proteksi kebakaran. Serta menerapkan standar-standar teknis/SNI proteksi kebakaran yang telah disusun, status dan penerapannya di lapangan, yang berkaitan dengan peraturan bangunan serta kendala yang dihadapi.


B.       Sistem Proteksi Kebakaran
Ada dua macam sistem proteksi kebakaran, yaitu :
1.      Sistem proteksi aktif adalah kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
2.      Sistem proteksi pasif adalah kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.
Proteksi api pasif menekan kandungan api atau memperlambat penjalaran api. Semua ini harus  sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pada peraturan bangunan dan peraturan api. Tolak ukur proteksi api pasif adalah kemampuan untuk mengendalikan kandungan api dalam kompartemen-kompartemen, hal ini berarti membatasi penjalaran api dan asap dalam hal periode waktu yang telah dijelaskan dalam peraturan bangunan dan peraturan api.
Proteksi api pasif  tidak membutuhkan proses elektrik ataupun elektronik. Ada dua tipe utama dari proteksi api pasif, yaitu :
a.       Intumescent fire protection adalah sistem proteksi api pasif yang berupa lapisan coating. Bahan ini memiliki ketebalan tertentu, dapat di finishing dengan indah, dan memiliki nilai estetik yang cukup tinggi, serta tahan pada kondisi lingkungan yang korosif.
b.      Vermiculite fire protection adalah bagian struktural bangunan akan dilapisi oleh bahan permaikulit, yaitu lapisan yang sangat tipis. Pilihan ini lebih murah dibandingkan Intumescent fire protection, namun lebih tidak estetik. Pada lingkungan yang korosif, bahan permaikulit bukan merupakan suatu pilihan yang tepat, karena bahan permaikulit memungkinkan air masuk dan menyebabkan korosi.
          Dengan menggunakan sistem proteksi pasif, gedung didesain agar struktural stabil selama terjadi kebakaran, sehingga cukup waktu untuk evakuasi penghuni secara aman, cukup waktu bagi petugas pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api dan dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.

1.        Sistem Proteksi Aktif
Sistem Proteksi Aktif merupakan sistem perlindungan terhadap kebakaran melalui sarana aktif yang terdapat pada bangunan atau sistem perlindungan dengan menangani api/kebakaran secara langsung.

1.      SISTEM PIPA TEGAK
Perancangan dan pemasangan sistem pipa tegak harus sesuai dengan SNI 03-1745-2000, atau edisi terbaru, Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan gedung.
Bangunan gedung yang disyaratkan
Dalam hal disyaratkan oleh persyaratan teknis  ini atau persyaratan teknis lain  yang  dicantumkan pada  Lampiran  Acuan,  Sistem  pipa  tegak  harus dipasang sesuai ketentuan butir 5.2 pada Permen_26_2008.
Gedung baru harus dilengkapi dengan Sistem Pipa Tegak Kelas I sesuai dengan ketentuan dalam butir 5.2 bila salah satu kondisi berikut ini ada:
(1)    Lebih dari tiga tingkat diatas tanah.
(2)    Lebih dari 15 m di atas tanah dan ada lantai antara atau balkon.
(3)    Lebih dari satu tingkat di bawah tanah.
(4)    Lebih dari 6 m di bawah tanah

2.      SISTEM SPRINGKLER OTOMATIK
Springkler otomatik harus dipasang dan sepenuhnya siap beroperasi dalam jenis hunian yang dimaksud dalam persyaratan teknis ini atau dalam persyaratan teknis/ standar yang dirujuk pada Permen_26_2008.
Pemasangan harus sesuai dengan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru. Standar Instalasi Springkler untuk Hunian Residential sampai dengan ketinggian empat  lantai2,  atau  Standar  Instalasi Sistem  Springkler untuk Rumah  Tinggal  Satu  atau  Dua  Keluarga dan  Rumah  Fabrikasi3.
Perpipaan springkler yang melayani tidak lebih dari enam springkler untuk setiap   daerah  berbahaya  terisolasi  harus   diizinkan  untuk   disambung langsung ke pasokan air bersih Sistem Plambing yang memiliki kapasitas cukup  untuk  menyediakan air  6,1  mm/menit untuk  seluruh daerah yang terisolasi tersebut. Sebuah katup penutup dengan indikator, diawasi sesuai butir 5.3.1.7 atau ketentuan SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, harus dipasang  dalam  suatu  lokasi  yang  terlihat,  mudah  dicapai,  di  antara springkler dan sambungan ke sistem pasokan air bersih Sistem Plambing.

3.      POMPA PEMADAM KEBAKARAN
Pompa stasioner harus di seleksi berdasarkan pada kondisi saat pompa dipasang dan digunakan. Pabrik pompa atau perwakilan yang ditunjuk harus diberikan informasi lengkap mengenai karakteristik cairan dan pasokan dayanya.
Suatu  denah  yang  lengkap  dan  data  yang merinci tentang pompa, penggerak pompa, kontrol, penyediaan daya, fiting, sambungan isap dan keluar, dan kondisi penyediaan cairan, harus disiapkan untuk mendapatkan persetujuan dari OBS.
Setiap pompa, penggerak pompa, peralatan kontrol, perletakan dan penyediaan daya, dan penyediaan cairan, harus mendapat persetujuan OBS untuk setiap kondisi spesifik lokasi yang ditemukan
4.      PENYEDIAAN AIR
Jaringan pipa utama layanan kebakaran private harus dipasang sesuai ketentuan standar SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru, dan Standard for the Installation of Private Fire Mains and Their Appurtenances.9
Bila tidak ada penyediaan air yang mencukupi dan dapat diandalkan untuk keperluan pemadaman kebakaran, maka harus memenuhi ketentuan dalam Standard on Water Supplies for Suburban and Rural Fire Fighting.10
Pemasangan peralatan untuk melindungi penyediaan air umum (PDAM) dari pencemaran harus mematuhi persyaratan dalam SNI 03-3989-2000, atau edisi terbaru,  Standard for the Installation of Private Fire Mains and Their Appurtenances, dan Persyaratan Teknis Plambing (plumbing code).
Peralatan pencegah aliran balik (backflow prevention devices) harus diperiksa, diuji, dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Standar untuk Pemeriksaan, Pengujian dan Pemeliharaan Sistem Proteksi Kebakaran Berbasis Air

5.      ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR)
APAR yang dipasang pada kondisi pemasangan yang rentan tercabut harus dilengkapi dengan sabuk pengikat yang dirancang secara khusus
APAR dengan berat kotor tidak melebihi 18 kg harus dipasang sehingga ujung atas APAR tingginya tidak lebih dari 1,5 m di atas lantai. APAR dengan berat lebih dari 18 kg (kecuali jenis yang dilengkapi roda) harus dipasang tidak lebih dari 1 m di atas lantai. Dalam hal apapun pada perletakan  APAR  harus  ada  jarak  antara  APAR  dengan  lantai    tidak kurang dari 10 cm
Instruksi pengoperasian harus ditempatkan pada bagian depan dari APAR dan harus terlihat jelas. Label sistem identifikasi bahan berbahaya, label pemeliharaan enam tahun, label uji hidrostatik, atau label lain harus tidak boleh ditempatkan pada bagian depan dari APAR atau ditempelkan pada bagian  depan  APAR.  Pelarangan  ini  tidak  berlaku       untuk  label  asli manufaktur, label yang secara spesifik terkait pengoperasian APAR atau klasifikasi api, atau label inventory control spesifik untuk APAR itu.

6.      SISTEM DETEKSI DAN ALARM KEBAKARAN, DAN SISTEM KOMUNIKASI
Sistem alarm kebakaran untuk bangunan gedung yang diproteksi harus meliputi satu atau lebih dari berikut:
(1)    Inisiasi sinyal alarm manual.
(2)    Inisiasi sinyal alarm otomatik.
(3)    Pemantauan kondisi abnormal dalam sistem pemadaman kebakaran.
(4)    Aktivasi sistem pemadaman kebakaran.
(5)    Aktivasi fungsi keselamatan kebakaran.
(6)    Aktivasi peralatan notifkasi alarm.
(7)    Komunikasi suara/alarm darurat.
(8)    Layanan supervisi patroli petugas. (guards tour supervisory service)
(9)    Sistem supervisi pemantauan untuk proses.
(10)  Aktivasi sinyal di luar bangunan gedung (activation of off-premises signals).
(11)  Sistem kombinasi.
(12)  Sistem yang terintegrasi

7.      VENTILASI MEKANIK DAN SISTEM PENGENDALIAN ASAP
(1)    Bila pada waktu keadaan darurat sistem tata udara dipakai sebagai pengganti sistem ventilasi mekanik, semua persyaratan sistem ventilasi mekanik dalam peraturan ini harus berlaku kepada sistem tata udara dan sesuai ketentuan standar yang berlaku dalam SNI No. 03-6571-2001  atau  edisi  terakhir, Sistem Pengendali Asap  Kebakaran pada Bangunan gedung.
(2)    Cerobong udara untuk tata udara dan ventilasi mekanik harus dibuat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a)                Semua cerobong udara udara termasuk rangka untuk tata udara dan ventilasi mekanik harus dibuat dari besi, lembaran baja lapis seng, aluminium, atau bahan tidak mudah terbakar lainnya yang telah disetujui.
(b)                Semua cerobong udara udara untuk tata udara dan ventilasi mekanik harus digantung atau ditopang dengan kuat.
(c)                Penutup  dan  pelapis  cerobong  udara  harus  dari  bahan  tidak mudah terbakar. Tetapi, bila tidak dapat dihindari penggunaan bahan mudah terbakar, bahan tersebut harus:
1)          permukaannya bersifat tidak mudah menjalarkan api
2)          bila terbakar menghasilkan jumlah minimum asap dan gas- gas beracun
3)          terletak paling sedikit 1 (satu) meter dari sebuah damper api (fire damper).
(d)               Bahan dan instalasi dari semua sambungan fleksibel harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3)    Isolasi  pemipaan  untuk  tata  udara  dan  ventilasi  mekanik  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a)               Bahan isolasi cerobong udara bersama-sama dengan lapisan penghalang uap air dan perekat harus bersifat tidak mudah menjalarkan api.
(b)               Penggunaan bahan isolasi dari plastik dan karet busa tidak diperbolehkan.
(c)               Pada setiap bukaan pada elemen struktur atau bagian lain dari bangunan gedung yang ditembus oleh pemipaan dan cerobong udara harus secara efektif dibuat penahan api (fire stop) dengan cara mengganti bahan isolasi dan menutup bukaan yang tersisa dengan bahan yang mempunyai ketahanan api sama dengan elemen struktur yang ditembus.
(4)    Penutup atau pelindung (enclosure) dari cerobong udara harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
(5)    Cerobong  udara  ventilasi  tidak  diperbolehkan melalui  lobi  penahan asap (smoke-stop lobby) atau lobi untuk pemadaman kebakaran (fire fighting lobby). Bila tidak dapat dihindari, maka bagian dari cerobong udara ventilasi di dalam ruang masuk tersebut harus diberi penutup atau pelindung dengan ketahanan api minimum sama dengan element stuktur. Konstruksi seperti itu harus dari batu bata. Bila konstruksi tahan api lain digunakan, maka damper penahan api (fire  damper)  harus  dipasang  di  mana  cerobong  udara  menembus ruang masuk.
(6)    Sebuah ruang tersembunyi di antara langit-langit dan lantai di atasnya, langit-langit dan atap, atau lantai yang ditinggikan dan struktur lantai sebuah bangunan gedung, diperbolehkan digunakan sebagai plenum udara, asal:
(a)               Ruang tersembunyi tersebut berisi hanya:
1)             kabel berisolasi mineral bersarung metal, kabel bersarung aluminium, kabel bersarung tembaga, konduit metal kaku, saluran metal tertutup, konduit metal fleksibel, atau kabel bersarung metal;
2)             peralatan listrik yang diijinkan ditempatkan di dalam ruang tersembunyi bila bahan pengawatan, termasuk perlengkapan tetap, adalah sesuai untuk temperatur ambien;
3)             cerobong udara ventilasi yang memenuhi butir 5.8.1.1 (2);
4)             kabel  komunikasi  untuk  komputer,  televisi,  telepon  dan sistem komunikasi lainnya;
5)             instalasi proteksi kebakaran;
6)             pemipaan dari bahan tidak mudah terbakar yang membawa cairan tidak mudah terbakar.
(b)               Penggantung dan penopang langit-langit dari bahan yang tidak mudah terbakar.

Tabel 5.8.6.4 Kapasitas sistem ventilasi asap pada bangunan gedung

Hunian
Besar Kebakaran
(Bersprinkler)
Laju Pelepasan
Kalor (MW)
Perimeter
Kebakaran (m)
Pertokoan
5
12
Perkantoran
1
14
Kamar Hotel
0,5
6
Daerah Publik Hotel
2.5
12
Pertemuan
2,5
12
Parkir Tertutup
2,5
12
Atrium
5
-







2.        Sistem Proteksi Pasif
Sistem proteksi pasif merupakan sistem perlindungan terhadap kebakaran yang bekerjanya melalui sarana pasif yang terdapat pada bangunan.
PASANGAN KONSTRUKSI TAHAN API
Pemeliharaan konstruksi tahan api
Konstruksi tahan api yang disyaratkan termasuk disini adalah penghalang api, dinding api, dinding luar dikaitkan dengan lokasi bangunan gedung yang dilindungi, persyaratan ketahanan api yang didasarkan pada tipe konstruksi, partisi penahan penjalaran api, dan penutup atap, harus dipelihara dan harus diperbaiki, diperbaharui atau diganti dengan tepat apabila terjadi kerusakan, perubahan, keretakan , penembusan, pemindahan atau akibat pemasangan yang salah.
PINTU DAN JENDELA TAHAN API
Pemasangan dan pemeliharaan pasangan konstruksi dan peralatan yang digunakan untuk melindungi bukaan pada dinding, lantai dan langit-langit terhadap penyebaran api dan asap di dalam , ke dalam maupun ke luar bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai mana disebutkan dalam ketentuan baku yang berlaku tentang Standar Uji pintu dan jendela tahan api 4
BAHAN PELAPIS INTERIOR
Bahan   pelapis   interior   dalam   bangunan   gedung   dan   struktur   harus memenuhi persyaratan    teknis    ini  dan  ketentuan yang  berlaku tentang “Persyaratan Teknis Keselamatan Jiwa 2
KELENGKAPAN, PERABOT, DEKORASI DAN BAHAN PELAPIS YANG DIBERI PERLAKUAN
Kelengkapan bangunan gedung, perabot, dekorasi dan bahan pelapis yang diberi perlakuan pada bangunan gedung dan struktur harus memenuhi persyaratan teknis   ini dan ketentuan   yang berlaku tentang Persyaratan Teknis Keselamatan Jiwa” 2
PENGHALANG API
Penghalang  api  yang  digunakan  untuk  membentuk  ruangan  tertutup, pemisah ruangan atau proteksi sesuai persyaratan teknis  ini dan ketentuan yang berlaku tentang Persyaratan Teknis Keselamatan Jiwa2 dan peraturan ini diklasifikasikan sesuai dengan salah satu tingkat ketahanan api sebagai berikut :
a.       Tingkat ketahanan api 3 jam
b.      Tingkat ketahanan api 2 jam
c.       Tingkat ketahanan api 1 jam
d.      Tingkat ketahanan api ½ jam
PARTISI PENGHALANG ASAP
Apabila dipersyaratkan dimanapun di dalam persyaratan teknis   ini, maka partisi penghalang asap harus dipasang untuk membatasi penjalaran asap
PENGHALANG ASAP
Apabila dipersyaratkan sebagaimana ditentukan pada bab-bab lain, maka penghalang asap harus disediakan untuk membagi-bagi ruangan dalam rangka membatasi gerakan asap
ATRIUM.
Kecuali dilarang, atrium dibolehkan, asalkan kondisi berikut dipenuhi :
(1)    Atrium dipisahkan dari ruang yang bersebelahan oleh penghalang api dengan tingkat ketahanan api tidak kurang dari 1 jam dengan proteksi bukaan pada dinding koridor, kecuali satu dari berikut dipenuhi :
(a)    Persyaratan pada butir 4.10.(1) tidak diterapkan untuk atrium yang sudah ada dan telah disetujui sebelumnya.
(b)   Sejumlah lantai bangunan gedung dibolehkan membuka langsung ke atrium tanpa pelindung yang didasarkan pada hasil analisa keteknikan yang disyaratkan.
(c)    Dinding  kaca  dan  jendela  mati  diijinkan  sebagai  pengganti penghalang api apabila semua berikut ini terpenuhi :
(i)   springkler  otomatik  dipasang  sepanjang  kedua  sisi   dari dinding kaca dan jendela mati pada jarak tidak melebihi 180 cm.
(ii)  springkler otomatik yang ditentukan diletakkan pada jarak dari dinding kaca tidak melebihi 30 cm dan disusun sehingga seluruh permukaan kaca basah pada saat springkler beroperasi.
(iii) dinding kaca khusus (tempered glass), berkawat atau kaca yang dilapis dipegang pada tempatnya oleh sistem ”gasket” yang membolehkan sistem rangka kaca untuk melentur tanpa kaca pecah sebelum springkler beroperasi.
(iv) springkler  otomatik  tidak  disyaratkan  pada  sisi  atrium  dari dinding kaca dan jendela mati apabila tidak ada jalur jalan pada area lantai pada sisi atrium di atas level lantai utama.
(v)  Pintu pada dinding kaca adalah kaca atau bahan lain yang dapat menahan lintasan asap.
(vi) Pintu pada dinding kaca menutup sendiri atau menutup secara otomatik pada saat asap terdeteksi.
(2)    Akses ke eksit dan eksit pelepasan dibolehkan di dalam atrium.
(3)    Hunian di dalam atrium harus memenuhi spesifikasi untuk klasifikasi sebagai isi bahaya rendah atau sedang.
(4)    Bangunan gedung diproteksi keseluruhannya dengan sistem springkler otomatik tersupervisi dan disetujui.
(5)    Selain yang sudah ada, atrium yang sebelumnya telah disetujui, analisa keteknikan dilakukan guna menunjukkan bangunan gedung telah dirancang untuk menjaga antar  muka lapisan asap  di  atas  bukaan tertinggi yang tidak diproteksi untuk ruangan yang berdampingan, atau 200 cm di atas level lantai tertinggi dari akses eksit yang membuka ke atrium, untuk jangka waktu sama dengan 1,5 kali waktu jalan ke luar yang dihitung atau 20 menit, mana yang lebih besar.
(6)    Selain bangunan gedung yang sudah ada dan telah disetujui, apabila sistem kontrol asap yang sesuai analisa keteknikan dipasang untuk memenuhi persyaratan, sistem tersebut diaktivasi secara independen oleh setiap berikut :
(a)    sistem springkler yang disyaratkan.
(b)    kontrol  manual  yang  mudah  diakses  oleh  instansi  pemadam kebakaran.

Adapun beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam mendesain ruangan dengan menggunakan sistem proteksi pasif, bangunan harus dibedakan menurut tipe konstruksi dan kelas  bangunan. Dari penentuan kelas bangunan dan tipe konstruksi akan diperoleh persyaratan mengenai lamanya waktu (Tingkat Ketahanan Api) yang harus didesain ketika terjadi kebakaran.
Tingkat Ketahanan Api (TKA) diukur dalam satuan menit, yang ditentukan berdasarkan standart uji ketahanan api dengan kriteria sebagai berikut :
                Ketahanan memikul beban (stability)  
            Ketahanan terhadap penjalaran api (integrity)
            Ketahanan terhadap penjalaran panas (insulation).
Klasifikasi pada klas bangunan atau bagian dari bangunan ditentukan berdasarkan fungsi yang dimaksudkan di dalam perencanaan, pelaksanaan, atau perubahan yang diperlukan pada bangunan,  pembagiannya berdasarkan kelas bangunan disebut kelas bangunan 1 (bangunan sederhana) sampai dengan kelas bangunan 10.
Selanjutnya pembagian bangunan berdasarkan tipe konstruksi  bangunan dibagi atas 3 macam, yaitu Tipe A, B dan C.
Tipe A adalah konstruksi yang unsur struktur pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural terhadap beban bangunan. Pada konstruksi ini terdapat komponen pemisah pembentuk kompartemen untuk mencegah penjalaran api ke dan dari ruangan bersebelahan dan dinding yang mampu mencegah penjalaran panas pada dinding bangunan yang bersebelahan.
Tipe B adalah konstruksi yang elemen struktur pembentuk kompartemen penahan api mampu mencegah penjalaran kebakaran ke ruang-ruang bersebelahan di dalam bangunan, dan dinding luar mampu mencegah penjalaran kebakaran dari luar bangunan.
Tipe C adalah konstruksi yang komponen struktur bangunannya adalah dari bahan yang dapat terbakar serta tidak dimaksudkan untuk mampu menahan secara struktural terhadap kebakaran.

Tabel 1. Kelas Bangunan dan Tipe Konstruksi
Jumlah lantai bangunan
Kelas bangunan & Tipe konstruksi
Kelas 2,3,9
Kelas 5,6,7,8
4 atau lebih
A
A
3
A
B
2
B
C
1
C
C
Tabel 1. Digunakan untuk menentukan tipe konstruksi bangunan, yang dilihat berdasarkan jumlah lantai bangunan dan tipe/kelas bangunan. Misalnya untuk bangunan kantor 4 lantai, bangunan kantor termasuk dalam kelas bangunan 5, sehingga dapat dilihat pada Tabel 1. untuk kelas bangunan 5 dan jumlah lantai 4 termasuk pada  konstruksi bangunan  Tipe A.

3.      Manajemen penanggulanga kebakaran

Tangga Darurat
Tangga darurat ini adalah sebagai jalur evakuasi jika sebuah bangunan yang ditempati mengalami bencana kebakaran. Pada beberapa kasus kebakaran yang jamak terjadi, korban yang berada di lantai atas seringkali mengalami kendala saat proses evakuasi. Hal ini dikarenakan sulitnya menjangkau posisi korban saat berada di lantai atas. Tangga darurat merupakan terjemah dari rasa aman yang sudah menjadi kebutuhan bagi setiap bangunan. Hal ini juga berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian besar bangunan rumah yang ada sekarang menggunakan model bangunan bertingkat.
Tangga darurat sebagai jalur evakuasi saat terjadi bencana kebakaran merupakan solusi yang cukup efektif. Akan tetapi, membutuhkan perawatan agar fungsinya senantiasa terjaga. Hal ini berguna agar saat benar-benar mendesak, tangga dapat langsung
difungsikan.

Lapisan pendukung Struktur (Fire Resistance)
Golden Bondeck - GF 600
Golden Bondeck GF-600 adalah bahan lembaran panel berbentuk plat gelombang yang terbuat dari baja struktural bermutu tinggi dengan High-tensile JIS 3302 (570 N/mm2).
Golden – GF 600, berperan sebagai material pelindung terhadap api & dapat dipadukan dengan material tambahan lain sebagai pelindung api. Berfungsi sebagai bekisting tetap dan penulangan positif satu arah pada lantai beton bangunan bertingkat. Tebal bahan yang tersedia adalah 0.75 mm dan 1.00 mm dengan lapisan seng minimum 220 gr/m2.
Promatect-H calcium silicate board 
Promatect-H calcium silicate board  adalah Kalsium Silikat Boards yang digunakan untuk melindungi material terhadap api. Bahan ini tidak mudah terbakar, dan dapat bekerja hampir sama seperti bahan kayu. Bahan ini tidak akan membusuk serta akan mendukung ketahanan suatu material terhadap api, dan tidak akan menarik hama karena sifatnya yang anorganik.

Penggunaan Sprinkler (Thermatic System)


Adalah alat pemadam api otomatis sebagai "pengganti alternatif" Fire Sprinkler System yang terpasang secara modulair di atas plafon dan jumlah modul terpasang disesuaikan dengan kebutuhan volume ruangan yang akan dilindungi. Sistim pemadam otomatis ini akan bekerja bila ada asap/awal nyala api yang terdeteksi oleh pengindera elektronik (sensor). Oleh karenanya bila dipasang beberapa unit dalam satu ruangan akan bekerja secara serentak karena ujung nozzle/sprinkler alat ini dilengkapi dengan actuator yang bekerja secara elektronik.

Heat detectors (alat pengindera panas)
Berdasarkan cara kerjanya, heat detectors dibagi menjadi :
Fixed temperature heat detector yang bekerja mendeteksi suhu udara di sekitar casing-nya ( ambience temperatur ) dengan membandingkannya terhadap suhu setting default-nya, misalnya 57° C, 75° C dsb.



Fixed temperature heat detector
 






 
Rate of Rise (ROR) heat detector  yang bekerja mendeteksi kecepatan peningkatan suhu di sekitar casing-nya. Bila kecepatan peningkatan suhu berjalan lebih lambat dari nilai settingnya, maka detektor ini tidak memberikan respon.

Smoke Detectors (alat deteksi asap)
Adalah sebuah alat yang mendeteksi asap yang mengeluarkan sinyal ke sebuah system alarm kebakaran. Smoke detectors, umumnya mengeluarkan bunyi atau visual alarm dari alat itu sendiri. Kebanyakan smoke detectors bekerja oleh optic deteksi (fotoelectric) atau dengan proses (Ionisasi).